Good Handling Practices Pada Tanaman Pangan Sesuai SNI 8969:2021
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara produsen tanaman pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri, stok, maupun ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan sistem jaminan mutu melalui ketelusuran (traceability). SNI 8969:2021 merupakan standar yang digunakan dalam skema sertifikasi IndoGAP untuk menghasilkan produk tanaman pangan yang baik dengan menetapkan persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices).
Dalam penerapan GAP Tanaman Pangan, kegiatan yang tak kalah penting yang harus dilaksanakan sesuai SNI adalah penanganan pascapanen. Penanganan pasca panen hasil pertanian bertujuan untuk menekan tingkat kerusakan hasil panen komoditas pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna komoditas pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan bahan baku industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan, meningkatkan devisa negara dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan sumberdaya alam dan lingkugan hidup. Kegiatan penanganan pasca panen berdasarkan SNI 8969:2021 meliputi pengumpulan, pengeringan, pembersihan, sortasi, penggilingan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan.
Pengumpulan
Kegiatan pengumpulan hasil panen pada tanaman pangan bertujuan untuk menekan kehilangan hasil panen atau susut, pengumpulan hasil dengan menggunakan wadah. Wadah ini dapat berupa keranjang, peti dan karung goni/plastik atau dihamparkan di atas alas terpal plastik, tikar, dan/atau anyaman bambu. Wadah yang digunakan harus bersih dan bebas cemaran.
Pengeringan
Pengeringan merupakan suatu kegiatan atau upaya menurunkan kadar air sesuai standar untuk diproses ke tahap selanjutnya atau untuk disimpan. Pengeringan dilakukan mengikuti cara dan prosedur yang sesuai karateristik tanaman untuk mempertahankan mutu. Untuk pengeringan menggunakan sinar matahari dapat dilakukan di atas terpal plastik, tikar, anyaman bambu dan/atau lantai dari semen/ubin. Dan penting untuk diperhatikan adalah alas pengeringan harus bersih dan bebas cemaran. Untuk pengeringan dengan mesin harus memperhatikan karakteristik hasil panen. Mesin pengering yang digunakan juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pembersihan
Kegiatan pembersihan pada tanaman pangan sesuai SNI 8969:2021 bertujuan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan kotoran fisik, kimiawi dan biologis. Pembersihan hasil panen dapat dilakukan dengan cara manual atau mekanisasi dengan memperhatikan sifat, karakteristik hasil panen, tidak mengkontaminasi dan merusak hasil panen. Pembersihan yang dilakukan dengan menggunakan air harus sesuai baku mutu air bersih. Hal ini ditujukan untuk menghindari kontaminasi dari organisme dan bahan pencemar lainnya. Penggunaan sarana pembersihan seperti sikat dan kain lap harus sesuai karakteristik komoditas dan bebas cemaran.
Sortasi
Sortasi dilakukan dengan cara pemilihan atau pemilahan atau pemisahan hasil panen yang baik dari yang rusak dan benda asing lainnya. Sortasi harus dilakukan dengan memperhatikan mutu hasil panen (tidak rusak). Sortasi dilakukan dengan menggunakan alat dan atau mesin yang sesuai sifat karakteristik hasil panen.
Penggilingan
IndoGAP SNI 8969:2021 pada kegiatan pengelolaan pasca panen yang baik pada tanaman pangan adalah kegiatan penggilingan. Penggilingan hasil panen dilakukan menggunakan alat dan atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen. Khusus untuk padi, penggilingan dilakukan melalui dua tahap, yaitu : (1) pengupasan kulit gabah menjadi beras pecah kulit, dan (2) penyosohan beras pecah kulit menjadi beras sosoh.
Pengkelasan
Pengkelasan dilakukan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai karakteristik fisik antara lain bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan dan/atau berat. Pengkelasan komoditas hasil panen mengacu pada kelas standar mutu dan/atau sesuai permintaan pasar.
Pengemasan
Pengemasan dilakukan untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan, kontaminasi cemaran dan nilai tambah produk. Pengemasan menggunakan media/bahan sesuai standar. Pengemasan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik produk.
Penyimpanan
Penyimpanan dilakukan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan produk dilakukan di atas palet kayu/plastik di dalam ruang dengan suhu dan kelembaban udara sesuai sifat dan karakteristik produk dan bebas dari gangguan hama gudang. Suhu dan kelembaban dalam proses penyimpanan harus dicatat. Produk yang disimpan memiliki identitas berupa label atau keterangan pada kemasan yang terdokumentasi.
Pengangkutan
Pengangkutan dilakukan untuk memindahkan produk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tetap mempertahankan mutu dan keamanan produk. Pengangkutan menggunakan alat dan mesin sesuai sifat dan karakteristik produk. Alat dan/atau mesin pengangkut produk yang digunakan tidak mengkontaminasi produk yang diangkut.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website
Judul : “Penanganan Pasca Panen Yang Baik Good Handling Practices (GHP) pada Tanaman Pangan Sesuai SNI 8969:2021.
Ditulis Oleh : Ria Maya, S.P. (BPSIP Kep. Bangka Belitung)
Sumber Referensi :
- BSN. 2021. Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik SNI Nomor 8969:2021. Badan Standardisasi Nasional.
- BPTP Riau. 2014. Petunjuk Teknis Pascapanen Padi . Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Riau. Badan Penelitian dan pengembangan Pertanian.
- Sutrisno. 2007. Penanganan Pascapanen Padi di Indonesia. Jurnal Keteknikan Pertanian. Departemen Teknik Pertanian.Fakultas Teknik Pertanian. Institut Pertanian Bogor.
- Sigit, N., 2012. Inovasi Teknologi Pascapanen untuk mengurangi Susu Hasil dan Mempertahankan Mutu Gabah/Beras di Tingkat Petani. Buletin Teknologi Pascpanen Pertanian Vol.8(1), 2012. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian.
Sumber Gambar : BSIP Bangka Belitung